PORTAL PASURUAN - Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tidak akan menyiapkan sarana transportasi.
Ini berlaku selama masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.
Hal ini termasuk karena transportasi kereta api (KA) jarak jauh merupakan pilihan favorit masyarakat untuk mudik tak tersedia dalam periode ini.
Baca Juga: Mensos Risma Sempat Marahi Tagana di Lokasi Bencana NTT, Azzam Mujahid Beri Komentar Pedas
Baca Juga: Suplai Terhambat, Menkes Budi Gunadi Sebut Belum Ada Kepastian Kedatangan Vaksin AstraZaneca
"Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA antar kota akan kami tiadakan. Jadi tidak ada sama sekali," terang Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Kemenhub Danto Restyawan, dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat 9 April 2021.
Namun, Danto menambahkan untuk angkutan kereta api perkotaan seperti Kereta Rel Listrik (KRL) tetap beroperasi seperti biasa.
"Untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan pembatasan frekuensi dan pembatasan jam operasional," ungkapnya.
Baca Juga: Masuki Era Transformasi Digital, Kominfo Perkuat Perlindungan Data Pribadi dan Literasi
Artikel Rekomendasi