Kemenag Bersama Asosiasi PIHK Matangkan Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Haji Saat Pandemi

- 9 April 2021, 13:20 WIB
ILUSTRASI ibadah haji
ILUSTRASI ibadah haji /.*/Pikiran Rakyat

PORTAL PASURUAN - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mematangkan rumusan mitigasi risiko penyelenggaraan haji khusus di masa pandemi.

Pembahasan yang berlangsung di Depok, dalam Focuss Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

FGD ini diikuti tujuh asosiasi, yaitu: Himpuh, Amphuri, Kasthuri, Asphurindo, Sapuhi, Gapura, dan Ampuh.

Baca Juga: Lirik Lagu Film Out yang Dibawakan oleh BTS dengan Lirik Bahasa Jepang Serta Terjemahnya

Baca Juga: Bansos Tunai Hanya Sampai April 2021 dan Tak Dilanjutkan Lagi, Mensos Risma: Enggak Ada Anggarannya

Dihadiri Direktorat Perlindungan WNI, Direktorat Surveillance dan Karantina Kesehatan, Pusat Kesehatan Haji, serta Direktorat Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara.

FGD dibuka oleh Plt Dirjen PHU Khoirizi H Dasir, menurutnya hingga saat ini belum ada negara yang sudah mendapatkan informasi dari Arab Saudi terkait kepastian pemberangkatan jamaah haji.

"Ada atau tidak ada kepastian keberangkatan jamaah, persiapan harus terus dilakukan. Sebab, pelayanan, pembinaan, dan perlindungan jemaah haji menjadi amanah undang-undang," tegas Khoirizi yang dikutip PORTAL PASURUAN dari laman Kemenag RI di Depok, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Jelaskan Kriteria Penerimaan Bansos, Mensos Risma: Tidak Semua Bisa Diantar ke Rumah

Baca Juga: Kemenhub RI Resmi Keluarkan Larangan Mudik Lebaran, Polri Kerahkan Personel di 333 Titik Penyekatan

Menurut Khoirizi, ada beberapa hal yang perlu dibahas dalam penyiapan proses mitigasi, antara lain mencakup opsi dan skenario penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan kuota, skema penerbangan, hingga pemberlakuan transit dan karantina.

"Bagaimana skema karantina sebelum keberangkatan, saat di saudi, dan ketika pulang. siapa penanggung jawab karantina? Ini perlu dibahas dan disepakati," jelasnya.

"Embarkasi pemberangkatan juga harus dibahas. apakah tetap akan tersebar, atau disatupintukan melalui Jakarta misalnya," lanjut Khoirizi.

Khoirizi juga menggarisbawahi pentingnya penerapan protokol kesehatan dan disiplin 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan).

Terkait kuota, Khoirizi berkomitmen bahwa berapapun jumlah yang diberikan Arab Saudi nantinya, jemaah haji khusus tetap mendapat porsi 8%. Sebab, menurutnya hal itu merupakan amanah UU.

Namun, bila Arab Saudi memberikan kuota haji, Khoirizi meminta beberapa hal ini harus diperhatikan.

Pertama, Kemenag dan Komisi VIII DPR berkomitmen bahwa berapapun kuota yang diberikan, akan diberangkatkan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 5 SD MI, Halaman 113, 114, 115 dan 116 :Benda dalam Kegiatan Ekonomi Subtema 3

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 kelas 5 SD Halaman 186-187, 191-192, Subtema 4: Kegiatan Berbasis Literasi

Kedua, waktu terus berjalan. Perlu dirumuskan opsi-opsi skenario penyelenggaraan berdasarkan asumsi kuota dan ketersediaan waktu.

Ketiga, perhitungan biaya protokol kesehatan dan skema pembiayaannya.

Keempat, kesiapan jemaah haji. Sebab, mayoritas (63%) jemaah Indonesia adalah lansia, di atas 60 tahun. Ini perlu diperhatikan jika ada ketentuan pembatasan usia dan jamaah dengan penyakit bawaan.***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini