Catat! Ini Layanan SIM Keliling untuk Wilayah Jakarta, Bogor dan Bandung 12 April 2021

- 11 April 2021, 08:35 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung
Jadwal SIM Keliling Bandung /GALAMEDIANEWS/

PORTAL PASURUAN - Masyarakat yang mengendarai kendaraan dijalan raya harus membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kartu identitas ini setiap lima tahun sekali harus diperbaharui masa berlakunya.

Kini masyarakat dimudahkan dengan adanya mobil SIM Keliling yang hadir disediakan Polda Metro Jaya untuk memudahkan warga DKI tanpa harus datang ke Polda.

Baca Juga: Lirik Lagu Don't Forget About You dari Afgan, Singel dalam Album Terbarunya Wallflower

Baca Juga: Kiky Saputri Dua Kali Positif Covid-19, Bingung Saat Hasil Tes Sang Kekasih Selalu Negatif

Lima mobil SIM Keliling disediakan, Mulai dari wilayah Jakarta Timur di Grand Mall Cakung.

Jakarta Barat di LTC Glodok Mall, dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Untuk wilayah Jakarta Barat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan untuk warga Jakarta Selatan ada di dua tempat, Kampus Trilogi Kalibata atau Jalan H Sidin Petukangan.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Minggu 11 April 2021, Ada Detective Conan Hingga Liga Primer Inggris

Baca Juga: Nekat Hentikan Truk yang Melintas di Jalan Raya, Remaja Berusia 15 Tahun di Bogor Tewas Tertabrak

Tak hanya warga DKI Jakarta, SIM Keliling juga berikan warga Bogor dan Bandung.

Untuk masyarakat Bogor yang masa berlaku SIM habis bisa datang ke Polsek Taman sari, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Lalu Polrestabes Bandung juga menyediakan dua mobil SIM Keliling, di dua lokasi yakni ITC Kebon Kelapa dan Lucky Square yang melakukan pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Untuk tambahan informasi layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: BREAKING NEWS Malang Minggu Pagi Malang Kembali Diguncang Gempa, Kali Ini Magnitudo 5,5

Baca Juga: Maia Estianty Positif Covid-19 untuk Kedua Kali, Istri Irwan Mussry Ungkap Penyebabnya

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini