PORTAL PASURUAN - Di tengah pandemi Covid-19, bagi masyarakat Banyuwangi yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat melakukannya di SIM Keliling Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.
Layanan SIM Keliling dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu harus menggunakan masker dan social distancing.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Kebocoran Data, CEO Facebook Mark Zuckerberg Ketahuan Pakai Aplikasi Pesan Instan Signal
Baca Juga: Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Alami Erupsi, Ketinggian Abu Vulkanik Capai 1000 Meter
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Dikutip PORTAL PASURUAN dari akun instagram @satlantas_polrestabanyuwangi, berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Kabupaten Banyuwangi April 2021.
1. Jam Pelayanan
08.00 WIB sampai 10.00 WIB
Artikel Rekomendasi