Apa Hukum Menggunakan Siwak dan Menggosok Gigi Saat Puasa Ramadhan? Simak Pendapat Menurut Jumhur Ulama Beriku

- 6 April 2021, 19:04 WIB
Illustrasi orang bersiwak.
Illustrasi orang bersiwak. /

2. Sunnah hingga terbenamnya matahari

Seorang ulama besar dari kalangan syafi'iyah Imam Nawawi RA juga berpendapat bahwa kesunnahannya hingga melewati waktu zawal yaitu sampai masuk waktu maghrib.

Dalam hal ini, Imam Nawawi juga mengutip Hadits Nabi berikut:

Dari Abu Hurairah r.a, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Kalau seandainya tidak memberatkan ummatku, maka akan kujadiakan siwak merupakan hal yang wajib setiap ingin sholat atau wudhu" (HR. Bukhari).

Untuk diketahui, segala ibadah yang di dahului dengan bersiwak maka ibadah tersebut Allah lipat gandakan pahalanya menjadi 70x lebih utama di bandingkan ibadah tanpa bersiwak.

Baca Juga: Disperindag Pasuruan Buka Pasar Murah Untuk Stabilkan Harga Sembako Menjelang Ramadhan

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 5 SD dan MI Tema 9 Halaman 11, 16, 17 dan 18, Subtema 1 Benda Tunggal dan Campuran

Namun Jumhur ulama (Kesepakatan ulama) berpendapat bahwa kesunnahannya hanya sebelum waktu dhuhur, dan makruh bila sudah melewati waktu dhuhur.

Ulama muta'akhirin menambahkan bahwa hukum menggosok gigi saat berpuasa disamakan dengan hukum bersiwak saat berpuasa. Wallahu a'lam bishshowaab.***

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x