Apa Hukum Menggunakan Siwak dan Menggosok Gigi Saat Puasa Ramadhan? Simak Pendapat Menurut Jumhur Ulama Beriku

- 6 April 2021, 19:04 WIB
Illustrasi orang bersiwak.
Illustrasi orang bersiwak. /

PORTAL PASURUAN - Salah satu amalan sunnah Nabi Muhammad SAW dalam menjaga kebersihan mulut adalah bersiwak (menggosok gigi) setiap waktu.

Siwak atau miswak yang dimaksud disini adalah dahan atau akar dari pohon ara (salvadora persica) yang digunakan untuk membersihkan gigi, gusi dan mulut.

Di zaman yang modern ini, fungsi siwak sudah banyak diganti dengan sikat dan pasta gigi. Meskipun begitu, masih banyak yang tetap memakai siwak untuk mengikuti sunnah Nabi.

Namun muncul pertanyaan, bagaimana hukum bersiwak (menggosok gigi) ketika puasa di bulan Ramadhan?

Baca Juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro Di 20 Provinsi

Baca Juga: Presiden Berikan Instruksi Cecara Virtual Mengenai Penanganan Bencana Di NTT Dan NTB

Mengingat pada saat Ramadhan, seorang yang berpuasa tidak boleh memasukkan segala sesuatu ke dalam rongga mulut.

Dilansir PORTAL PASURUAN dari berbagai sumber, Ada beberapa pendapat ulama dalam hal bersiwak saat berpuasa, dalam hal ini khusunya ulama kalangan Syafi'iyah.

1. Sunnah sebelum tergelincirnya matahari (waktu zawal)

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x