Siapkan Anggaran Rp2 Miliar, Pemkab Pasuruan Beber Alasan Penambahan 10 RTH di Lima Kecamatan

22 Februari 2021, 13:35 WIB
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Kabupaten Pasuruan /Instagram.com/@pemkabpasuraun

PORTAL PASURUAN - Pemkab Pasuruan rencananya akan menambah jumlah ruang terbuka hijau (RTH), meski di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto menjelaskan bahwa penambahan jumlah RTH tersebut urgen.

Ide itu tercetus, mengingat luasan RTH di Kabupaten Pasuruan masih terbilang rendah. Hanya dibawah 10 persen.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana Bersama dengan Shopee Indonesia Bantu Sediakan Air Bersih untuk NTT

Heru menambahkan, bahwa luasan RTH di suatu daerah haruslah 20 persen dari luas total daerah tersebut.

"Sedangkan idealnya adalah 20 persen dari total wilayah. Maka dari itu, kami berencana menambah jumlah RTH di beberapa lokasi, ujar Heru, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Pemkab Pasuruan, Selasa 22 Februari 2021.

Penambahan jumlah RTH, rencananya akan dibuat di 10 titik yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Prigen, Rejoso, Kejayan, Gondangwetan dan Pandaan.

Baca Juga: Manchester United vs Newcastle United, Penampilan Apik Marcus Rashford Bawa Setan Merah Menang di Old Trafford

Heru menegaskan, bahwa anggaran pembuatan 10 RTH ini sebesar Rp2 miliar.

"Kalau dikalkulasikan, memang tidak besar untuk penambahan 10 lokasi RTH. Tapi ini adalah rencana kami agar semakin banyak RTH karena fungsinya yang sangat penting," tambah Heru.

Heru menambahkan, bahwa lokasi tempat dibangunnya RTH sudah disurvei pada tahun lalu.

kata dia, penentuan lokasi menggunakan skema penunjukkan langsung. Hal ini mengingat tiap titik memerlukan anggaran yang tak terlalu besar.

"Sekarang masih dalam proses perencanaan. Setelah selesai, baru realisasinya dilakukan. Kami jadwalkan setelah Lebaran pembangunannya," terang pria yang pernah menjabat sebagai Camat Pasrepan itu.

Baca Juga: 58 Bahasa Daerah yang Ada di Pulau Kalimantan Beserta Provisinya, Dari Abai Hingga Hingga Saban

Heru menegaskan fungsi RTH bagi warga Pasuruan teramat penting. Sebab menjadi paru-paru kota.

"Tumbuhan dan tanaman hijau dapat menyerap kadar karbondioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan. Banyak sekali fungsinya," jelasnya.

Perlu diketahui, luasan RTH yang ada di Kabupaten Pasuruan hanya 28 ribu hektar. Sedangkan luas wilayah Kabupaten Pasuruan lebih dari 144 ribu hektar.***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Pemkab Pasuruan

Tags

Terkini

Terpopuler