PN Bangil Launching Aplikasi SIDAKU dan SIGAP Guna Permudah Layanan Publik, Bupati Irsyad Apresiasi

23 Februari 2021, 10:45 WIB
Peluncuran aplikasi SIDAKU dan SIGAP /pasuruankab.go.id

PORTAL PASURUAN - Pengadilan Negeri (PN) Bangil me-launching aplikasi Sistem Integrasi Data kependudukan (SIDAKU) dan Sita, Geledah, dan Penahanan (SIGAP).

Dalam acara yang digelar Senin, 22 Februari 2021 ini hadir Ketua PN Bangil, AFS Dewantoro didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Bupati Pasuruan, Ketua DPRD dan Wakapolres Pasuruan.

Ketua PN Bangil AFS Dewantoro mengatakan, bahwa SIDAKU dan SIGAP adalah dua aplikasi andalan yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Aku Yang Salah' yang Dinyayikan Mahalini dan Nuca, OST Terbaru Sinetron Ikatan Cinta

Sekedar informasi, SIDAKU adalah aplikasi sistem layanan berbasis yang terintegrasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan.

Khususnya untuk menangani masalah perubahan data kependudukan, seperti nama di KTP, Kartu Keluarga (KK), tanggal lahir hingga urusan perceraian.

"Semuanya langsung terhubung dengan server dan komputer layanan di Dispendukcapil," ujar Dewantoro seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Pemkab Pasuruan.

Dewantoro menambahkan, bahwa dengan hadirnya SIDAKU sangat efektif untuk mempermudah urusan warga yang harus ke Dispekdukcapil dan PN Bangil.

Baca Juga: Brighton vs Crystal Palace, Gol Benteke di Menit Akhir Berhasil Curi Tiga Poin dari Seagulls

"Kita efisienkan semuanya. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi ke pengadilan. Cukup datang ke Dispendukcapil atau melihat data di PN Bangil sudah cukup, meski mengambilnya tetap di Dispendukcapil," jelas Dewantoro.

Sementara SIGAP merupakan layanan yang terintegrasi dengan Polres Pasuruan. Jadi, untuk masalah penyitaan, geledah dan penahanan akan lebih mudah diakses melalui smartphone.

"jadi, semua anggota polres tidak perlu datang ke pengadilan. Tinggal menggunakan aplikasi ini saja," ungkap Dewantoro.

Baca Juga: Soal Pembubaran Aksi FPI Saat Bantu Korban Banjir Jakarta, Kapolres: Yang Dilarang Atributnya

Sementara ituBupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mendukung penuh inovasi PN Bangil, khususnya terkait dua aplikas ini.

"Saya mengapresiasi. Saya berharap pengadilan terus berinovasi agar pelayanan masyarakat bisa ditingkatkan," ujar Irsyad.***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Pemkab Pasuruan

Tags

Terkini

Terpopuler