Seorang Mucikari Prostitusi Online di Pasuruan Tega Menjual Gadis Dibawah Umur

10 Maret 2021, 21:19 WIB
-Ilustrasi prostitusi pelajar. Kasus prostitusi di bawah umur usia siswi SMP dan SMA diungkap kepolisian. Sekitar 36 siswi SMP dan SMA ini dimanfaatkan seorang muncikari berusia 38 tahunan di Mojokerto, Jawa Timur. /Pixabay/E1N7E

PORTAL PASURUAN - Kasus penjualan anak dibawah umur kerap terjadi di tanah air, hal ini membuat masyarakat kian merasa resah atas anak gadisnya.

Kali ini gadis dibawah umur asal kota pasuruan Jawa Timur, ikut terjerat kasus prostitusi online.

Ia dijual oleh seorang berinisial BD yang merupakan warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga: Pengumuman Prakerja.go.id Rabu 10 Maret 2021, Berikut Cara Login dan Ikut Pelatihan
 
Seperti yang dilansir PORTAL PASURUAN dari PMJNEWS, BD merupakan seorang mucikari prostitusi online yang tega menjual gadis berusia 16 tahun kepada pria hidung belang melalui platfom digital.

Ia tega menjual korban dengan harga Rp. 300.000 dengan layanan threesome atau layanan seks bertiga.

Lantas BD (mucikari) berhasil diringkus oleh Anggota Tim Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: Man United vs AC Milan Liga Europa, Statistik Kedua Tim dan Prediksi Line-up

Ia berhasil diringkus Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi sejak januari 2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, mucikari BD telah menjual korban (remaja) yang baru berusia 16 tahun sejak November 2020 lalu. Korban ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300.000.

Baca Juga: Amien Rais Tuduh Ada Pelanggaran HAM Berat dalam Insiden Tol Cikampek, Mahfud MD: Jika Ada Bukti Sampaikan

"Layanan threesome sekitar Rp300.000. Korban ditawarkan melalui media sosial. Pengakuan tersangka, sudah tiga kali dia memanfaatkan korban," terang Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, Rabu 10 Maret 2021.

AKBP Zulham melanjutkan, sekitar Januari 2021, petugas yang melakukan patroli siber serta melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 11 Maret 2021: 10 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Potensi Alami Cuaca Ekstrim

Zulham menjelaskan bahwa BD, menjual korban dengan membagikan vidio dan foto bugil melalui media digital kepada pria hidung belang. 

Setelah dinilai sepakat dengan tawaran yang ditentukan oleh BD, maka mereka akan memesan hotel guna bertemu dan melakukan hubungan terlarang tersebut.

"BD menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya (nafsunya). Begitu sepakat mereka memesan hotel untuk bertemu," sambungnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 11 Maret 2021: 10 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Alami Cuaca Ekstrim

Atas perbuatannya, muncikari BD dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE Juncto Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler