PORTAL PASURUAN - Pemkab Pasuruan masih menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pungli dalam mengurus KTP dan KK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko.
Dirinya mengaku masih sering menerima laporan terkait adanya pungli dalam mengurus data kependudukan.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Poin-Poinnya
Merespon hal tersebut, Yudha menegaskan bahwa segala bentuk pelayanan kependudukan di kabupaten Pasuruan tidak dipungut biaya atau gratis.
Selain itu, Yudha berharap agar masyarakat mengurus sendiri segala keperluan kependudukannya, baik di desa atau kecamatan atau langsung datang ke Dispendukcapil.
"Semua layanan kependudukan gratis. Maka dari itu, kami harapkan agar masyarakat bisa mengurus sendiri. Baik ke kecamatan atau desa yang ada kios e-Pak Ladinya atau langsung ke Dispendukcapil," ujarnya,
Yudha juga menyatakan bahwa pada masa pandemi ini Dispendukcapil memprioritaskan layanan online.
Artikel Rekomendasi