Kemensos Batal Beri Santunan Keluarga Pasien Meninggal Covid-19, Begini Alasannya

- 24 Februari 2021, 19:34 WIB
Pemakaman salah satu korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Pemakaman salah satu korban meninggal dunia akibat Covid-19. / /pasuruankab.go.id

PORTAL PASURUAN - Meskipun sudah ada ratusan penerima yang diajukan, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menghentikan pemberian santunan untuk keluarga korban meninggal akibat Covid-19.

Tidak terkecuali dengan keluarga korban yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi mengatakan, bahwa sejak adanya Surat Edaran (SE) Kemensos Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 pada Agustus 2020 lalu, pihaknya langsung mendata jumlah warga Kabupaten Pasuruan yang berhak menerima santunan tersebut.

Baca Juga: Bahan-bahan dan Resep Cara Membuat Ayam Goreng Bakar Presto, Untuk Hidangan Spesial Keluarga

Namun, hingga tahun ini, belum satupun bantuan itu terealisasi untuk warga Kabupaten Pasuruan. Padahal, sejak 2020, Dinsos Kabupaten Pasuruan telah mengusulkan 96 calon penerima, serta pada Januari hingga Februari, ada tambahan 28 lagi.

"Kalau ditotal sampai sekarang ada 124 calon penerima. Mereka adalah ahli waris atau keluarga dari warga yang meninggal dunia karena Covid-19. Tapi ternyata urung atau dicancel," ujar Suwito, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Pemkab Pasuruan, Rabu 24 Februari 2021.

Baca Juga: Biodata, Profil, Fakta Wonwoo Seventeen Rapper dan Bagian dari Unit Hip Hop

Penghentian pemberian santunan untuk keluarga korban meninggal akibat Covid-19 dari Kemensos dimuat dalam SE Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

SE itu dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Sunarti pada 18 Februari 2021.

Pada SE itu dijelaskan, bahwa tidak ada anggaran santunan keluarga korban meninggal akibat Covid-19 di tahun 2021.

Baca Juga: Biodata, Profil, Fakta The8 Seventeen Member yang Suka dengan Kebersihan dan Tergabung dalam 97 Line

Sehingga usulan daftar penerima santunan yang diajukan Dinsos tidak akan dilanjutkan. Serta Dinsos tidak perlu mendaftarkan calon penerima bantuan lagi terkait masalah ini.

"Daerah hanya menjalankan kebijakan pusat saja," ujar Suwito.

Adanya kabar tersebut, Dinsos langsung melakukan sosialisasi ke kecamatan dan desa, agar informasi ini segera diketahui, khususnya untuk keluarga korban meninggal akibat Covid-19.

Selain itu, Suwito meminta maaf kepada seluruh warga atas berubahnya kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Presiden Poligami Muda Indonesia Siap Nikahi Nisa Sabyan, Netizen: Ini Orang Maunya Apa Sih?

"Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf untuk seluruh warga yang sebelumnya mendapatkan informasi bantuan ini. Intinya tidak jadi," pungkas Suwito.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Pasuruankab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x