PORTAL PASURUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan sidang dua terdakwa korupsi bansos.
Sidang atas terdakwa Van Sidabukke dan Ardian Iskandarakan dilaksanakan Rabu 24 Februari 2021.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Baca Juga: 4 Fakta Tentang Andrew Kalaweit, Aktivis Lingkungan yang Pernah Tinggal 24 Jam di Hutan Kalimantan
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan Rabu 24 Februari 2021, sekitar jam 09.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya.
Pada perkara ini terdakwa masing-masing akan didakwakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Layak Ditonton, Berikut 15 Film Indonesia dengan Jumlah Penonton Terbanyak di Tahun 2020
Sementara tiga orang lain sudah ditetapkan sebagai tersangka Mantan Menteri Sosisal, Juliari Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Sebelumnya KPK telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 di Kemensos RI tahun anggaran 2020.
Artikel Rekomendasi