Berawal dari Laporan Warga, Polres Pasuruan Kota Ringkus Pemuda yang Kedapatan Simpan Sabu di Lemari

- 26 Maret 2021, 08:00 WIB
Foto ilustrasi sabu: Lapas kini menjasi salah satu tempat peredaran sabu-sabu.*
Foto ilustrasi sabu: Lapas kini menjasi salah satu tempat peredaran sabu-sabu.* //Istimewa/

Baca Juga: LOONA Berhasil Menempati Chart Billboard Pop Airplay, yang Sebelumnya Dicapai BLACKPINK, BTS dan MONSTA X

Barang bukti lain yang diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan, antara lain satu unit handphone, dompet, timbangan sabu, sebuah sedotan.

Tak hanya itu dari tangan pelaku didapati masing-masing satu klip sabu seberat 0,90 gram, 1,26 gram, dan 1,24 gram.

Baca Juga: Tamparan Megawati untuk Sosok yang Tuding Jokowi Ingin Tiga Periode: Yang Ngomong Itu Sebetulnya Mau

Pelaku kini sudah diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Ia diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x