Barang bukti lain yang diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan, antara lain satu unit handphone, dompet, timbangan sabu, sebuah sedotan.
Tak hanya itu dari tangan pelaku didapati masing-masing satu klip sabu seberat 0,90 gram, 1,26 gram, dan 1,24 gram.
Baca Juga: Tamparan Megawati untuk Sosok yang Tuding Jokowi Ingin Tiga Periode: Yang Ngomong Itu Sebetulnya Mau
Pelaku kini sudah diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Ia diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel Rekomendasi