Cara dan Syarat Cairkan BLT BPUM Rp2,4 Juta,Login e-Form BRI untuk Cek Penerima Bantuan

30 Januari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah /pixabay.com/EmAji/

PORTAL PASURUAN - BLT BPUM UMKM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Bantuan senilai Rp2,4 Juta diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan BLT BPUM UMKM ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit sehingga penerima bantuan tidak dipungut biaya dalam proses penyalurannya.

Baca Juga: Hindari 4 Makanan Ini Agar Kulit Tak Semakin Berminyak, Kurangi Makan Gorengan

Bantuan UMKM masih bisa dicairkan sampai akhir Januari 2021. Menteri Koperasi dan UMKM juga berupaya untuk melanjutkan bantuan UMKM ini di tahun 2021.

Berikut syarat penerima BLT BPUM UMKM 2021 seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UMKM.

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai KTP berbeda dengan domisili usaha dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bantuan BLT BPUM UMKM ini disalurkan melalui bank BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: BNPB Tambah Bantuan Logistik, Kemenko PMK Apresiasi Penanganan Gempa Sulbar

Para pelaku usaha, setelah melakukan proses pendaftaran dapat mengecek namanya apakah sebagai penerima bantuan BLT BPUM UMKM atau tidak.

Berikut cara cek penerima bantuan BLT BPUM UMKM.

1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

2. Pilih menu BPUM (cek data BPUM)

3. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

4. Selanjutnya, tekan Proses Inquiry

5. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Keterangan yang akan muncul jika anda menerima bantuan BPUM:

Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ******. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.

Jika bukan penerima BPUM, akan muncul keterangan, nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Pergi Hilang dan Lupakan dari Remember of Today, Lagu Patah Hati Anak Indie

Setelah melakukan proses pengecekan di laman eform.bri.co.id/bpum dan dinyatakan sebagai penerima bantuan BLT BPUM UMKM, maka segera datang ke bank penyalur terdekat.

Adapun dokumen yang harus dibawa untuk syarat pencairan adalah buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri seperti KTP.

Jangan lupa untuk menyertakan surat peryataan, SPTJM, atau kuasa penerima data BPUM.

 Apabila penerima bantuan BLT BPUM UMKM belum mempunyai rekening dari ketiga bank penyalur bantuan tersebut akan dibuatkan rekening di cabang bank tempat pencairan bantuan. ***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Depkop RI

Tags

Terkini

Terpopuler