PORTAL PASURUAN - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan pihaknya akan menerbitkan Permenhub terkati Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.
Permenhub ini tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah resmi diumumkan pemerintah, melalui Menko PMK Muhadjir Effendy.
Larangan mudik ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: Biodata, Profil, dan Fakta Menarik Taeyong NCT Penulis Lagu The 7 Sence dan Anggota Super M
"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," ujar Budi Karya dalam keterangannya yang dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya, Minggu 4 April 2021.
Budi memastikan, Kemenhub akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah.
"Jadi kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final,"kata Budi.
"Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," lanjutnya.
Informasi larangan mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021 ini sebelumnya juga dikeluarkan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Pengemudi Viral Tunjukan Pistol di Duren Sawit, Polisi Pastikan Bukan Anggota Perbakin
Arahan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Menko PMK meminta masyarakat untuk tidak melakukan mudik selama libur lebaran di masa pandemi Covid-19.***