Pemerintah Berencana Gabungkan Kemeneristek dengan Kemendikbud, Anggota DPR Mulyanto: Tidak akan Efektif

10 April 2021, 06:35 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto /Instagram.com/@pakmul63/

PORTAL PASURUAN - Pemerintha bernencana menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)  dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kebijakan untuk melebur fungsi Kemenristek ke dalam Kemendikbud dsiebut sebagai langkah mundur.

Hal tersebut disampiakan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto.

Baca Juga: Bekuk PSIS Lewat Adu Penalti, PSM jadi Tim Pertama yang Lolos ke Semifinal Piala Menpora 2021

Baca Juga: Bansos Tunai Hanya Sampai April 2021 dan Tak Dilanjutkan Lagi, Mensos Risma: Enggak Ada Anggarannya

Penggabungan kedua kementerian tersebut dinilai tidak akan efektif.

Ditambahkan Mulyanto, pemerintah seperti tidak belajar dari pengalaman.

Ketika dua kementerian tersebut digabungkan, dirinya menyebut tugas dan fungsi dari keduanya tidak bisa berjalan maksimal.

Baca Juga: Timnas Indonesia Bakal Uji Coba Lawan Afghanistan Jelang Kualifikasi Piala Dunia, PSSI Ungkap Tempatnya

Baca Juga: Dirawat Intensif Selama Sebulan, Pangeran Philip Suami Ratu Elizabeth II Meninggal di Usia 99 Tahun

"Kita pernah berpengalaman dengan penggabungan fungsi Pendidikan tinggi dengan Riset dan Teknologi dalam bentuk Kemenristek-Dikti. Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif, sehingga fungsi ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi Pendidikan Tinggi dikembalikan ke Kementerian Dikbud," kata Mulyanto, Komisi VII DPR RI, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita RRI pada Jumat, 9 April 2021.

Dia juga menjelaskan bahwa melihat dari pengalaman sebelumnya, kebijakan pemerintah untuk menggabungkan dua kementerian ini dinilai membingungkan.

"Dan sekarang Pemerintah melakukan hal yang sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi. Dengan membentuk Kemndikbud-Ristek. Tentu keputusan ini sangat membingungkan," tambahnya.

Menurut Mulyanto, keputusan ini tidak akan efektif, Mengingat butuhnya waktu untuk proses adaptasi dalam penggabungan, pemisahan atau peleburan lembaga.

"Proses adaptasinya saja perlu waktu sekitar 2-3 tahunan. Sementara Pemerintahan Jokowi periode kedua efektif tinggal 2 tahun lagi. Maka praktis kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang ini," imbuhnya.

Baca Juga: Cegah Masyarakat Mudik Lebaran, Pemprov DKI Jakarta Tutup Terminal Bus AKAP di Tanggal Ini

Baca Juga: Soal Estimasi Produksi Massal Vaksin Merah Putih Unair, BPOM: Dilakukan Akhir Tahun 2021

Penggabungan Kemendikbud-ristek, membua praktis perumusan kebijakan dan koordinasi ristek akan semakin tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan yang sudah segunung.

Kebijakan ristek, dengan penggabungan Kemendikbud-Ristek bisa jadi akan kembali berorientasi ke hulu, yang semestinya mengarah ke hilir dalam rangka hilirisasi dan komersialisasi hasil ristek dalam industril dan sistem ekonomi nasional.

"Beda halnya kalau Kemenristek ini digabung dengan Kemenperin. Ini dapat menguatkan orientasi kebijakan inovasi yang semakin ke hilir dalam rangka industrialisasi 4.0," tukasnya.***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler