PORTAL PASURUAN - Pemerintah mewajibkan pemberlakukan rapid test antigen kepada orang yang bepergian di akhir tahun ini, terutama yang menggunakan moda transportasi publik.
Sejumlah pemda juga memberlakukan pemeriksaan dokumen rapid test antigen kepada setiap pendatang untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sejumlah faskes dan pelayanan publik, seperti stasiun dan bandara, juga menyediakan jasa rapid test antigen.
Baca Juga: Melawan Petugas, Seorang Pengedar Sabu Ditembak Mati Anggota Polrestabes Surabaya
Meski demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen – Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri.
Baca Juga: Piala Dunia U-2020 Tahun 2021 di Indonesia Resmi Batal, FIFA Sebut Ini Alasannya
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan bahwa penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.
Artikel Rekomendasi