Ini Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen yang Ditetapkan Kementerian Kesehatan

- 25 Desember 2020, 09:15 WIB
Tim Gabungan Covid-19 menggelar operasi yustisia dan rapid test antigen terhadap para pendatang yang sudah mulai memasuki wilayah Jawa Tengah Kamis  24 Desember 2020.
Tim Gabungan Covid-19 menggelar operasi yustisia dan rapid test antigen terhadap para pendatang yang sudah mulai memasuki wilayah Jawa Tengah Kamis 24 Desember 2020. /Pemprov Jateng

Adapun penetapan biaya rapid test antigen melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Tes Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen – Swab,” tegas Azhar, seperti dikutip dari laman Kemenkes.

Baca Juga: Daftar Urutan Negara dengan Sistem Pendidikan Terbaik, Indonesia di Urutan ke-70 Kalah dari Malaysia

Sementara itu, Deputi Pengawan Bidang Kemanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan bahwa penetapan batas tarif tertinggi Rapid Tes Antigen-Swab telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel hingga pengelolaan limbah medis.

Azhar menegaskan Surat Edaran tersebut, akan segera dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosisasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.***

Halaman:

Editor: Hari Setiawan

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah