Makin Meningkatnya Kasus Positif Covid-19, Pemerintah Perketat Syarat untuk WNA Masuk Indonesia

- 29 Desember 2020, 12:35 WIB
ilustrasi bandara.
ilustrasi bandara. /Skitterphoto/pexels.com/@skitterphoto

PORTAL PASURUAN - Karena kasus positif Covid-19 makin marak, pemerintah mengambil tindakan tegas bagi WNA yang ingin masuk ke wilayah Indonesia.

Selain itu, akhir-akhir ini juga dunia kembali dibuat heboh setelah varian baru dari Covid-19 ditemukan di Inggris dan dikonfirmasi 70 persen lebih cepat menular dari virus aslinya.

Fakta ini jelas membuat banyak negara khawatir dan menutup pintu perbatasan serta menolak siapapun dengan riwayat perjalanan dari negeri Ratu Elizabeth. Tak terkecuali Indonesia, meski belum dilaporkan ada kasus positif Covid-19 dengan varian baru ini, tapi sepertinya pemerintah sudah mengambil ancang-ancang.

Baca Juga: Pasca Perayaan Natal, Berbagai Tumpukan Sampah Terihat di Area Luar Supermarket

Baca Juga: 4 Alasan Utama Mengapa Rambut jadi Mudah Rontok Selama di Rumah Aja

Seiring meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatasi pergerakan warga negara asing (WNA).

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mengumumkan akan menutup pintu masuk bagi WNA dari semua negara per 1 Januari 2021.

“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno Marsudi, seperti dikutip dari laman Antara sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul "WNI Masih Diizinkan Masuk Indonesia pada Januari 2021, Ini Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi".

Peraturan ini tak berlaku bagi penajabat negara asing setingkat menteri ke atas, dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.

Halaman:

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x