Makin Meningkatnya Kasus Positif Covid-19, Pemerintah Perketat Syarat untuk WNA Masuk Indonesia

- 29 Desember 2020, 12:35 WIB
ilustrasi bandara.
ilustrasi bandara. /Skitterphoto/pexels.com/@skitterphoto

Sementara itu, WNA yang sampai di Indonesia hingga 31 Desember 2020 harus menyertakan tes PCR yang menunjukkan hasil negatif dari negara asalnya, dan tes PCR setelah tiba di Indonesia.

Jika terbukti negatif, WNA harus melakukan karantina wajib selama lima hari.

Sedangkan semua warga negara Indonesia (WNI) masih diperbolehkan masuk ke Indonesia pada Januari 2021 mendatang.

Kendati demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNI yang akan masuk Indonesia.

Baca Juga: Benarkah Aplikasi WhatsApp Akan Berhenti Beroperasi Mulai 1 Januari 2021?

Baca Juga: Lebih dari Seribu Kasus Positif Hari Ini, Korea Selatan Catat Banyak Kematian dalam 24 Jam Terakhir

Melansir laman PMJ News, WNI yang akan masuk Indonesia harus melengkapi syarat sebagaimana adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020.

1. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam, sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC internasional Indonesia.

2. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan jika menunjukkan hasil negatif diharuskan melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatagan di tempat akomodasi karantina yang disediakan pemerintah.

3. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, apabila hasil negatif diperbolehkan meneruskan perjalanan.*** (Nopsi Marga/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini