Mahfud MD Berikan Pernyataan Usai Pembubaran FPI dan Berdirinya Front Persatuan Islam

- 2 Januari 2021, 11:00 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /instagram.com / @mohmahfudmd

 

PORTAL PASURUAN - Pada tanggal 30 Desember 2020, pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD membubarkan dan menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.

Pemerintah melarang adanya penggunaan logo dan atribut FPI serta seluruh kegiatan atas nama FPI melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Mahfud MD.

Dengan adanya pelarangan ini, banyak pro kontra yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Dua Orang Tewas Karena Kembang Api Saat Perayaan Tahun Baru

Baca Juga: Awas! Jangan Lakukan Ini Atau Covid-19 Bisa Menyebar Lebih Parah

Belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD secara resmi mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Mahfud MD juga menerangkan bahwa Front Pembela Islam merupakan organisasi terlarang.

Usai dilarang dan dibubarkan, tak lama berselang sekelompok orang dan tokoh mendeklarasikan organisasi bernama Front Persatuan Islam.

Adapun sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.

Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menuturkan bahwa pihaknya tidak melarang pendirian Front Persatuan Islam asalkan tidak melanggar hukum.

“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” kata Mahfud MD dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021.

“Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Inilah 10 Fakta Aneh Tentang Berbagai Benda, Sudah Tahu?

Baca Juga: Awali Tahun 2021, ZE:A Im Siwan Berikan Donasi 20 Juta Won untuk Para Lansia

Menurut Menko Polhukam, pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu.

Seperti halnya usai pembubaran organisasi Masyumi yang melahirkan pelbagai organisasi.

“Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa,” tutur Mahfud MD, seperti dilaporkan Antara sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul "Usai FPI Dibubarkan dan Terlarang, Front Persatuan Islam Deklarasikan Diri, Mahfud MD Angkat Bicara".

“PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang,” katanya menambahkan.

Selain itu, PNI berfusi melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.

“Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” katanya menjelaskan.

Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan bahwa secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul.

Baca Juga: Bacaan Surah At Tin, Arab dan Latin

Baca Juga: Bacaan Surah Al Ma'un, Arab dan Terjemahan Bahasa Indonesia

“Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru,” katanya.

Hingga kini, disampaikan olehnya kurang lebih terdapat 440.000 organisasi kemasyarakatan dan perkumpulan.*** (Irwan Suherman/Pikiran Rakyat)

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x