Ingatkan Masyarakat untuk Tak Sebar Berita Hoax Meninggalnya Ustadz Maaher, Polri: Hukumannya Pidana

- 11 Februari 2021, 07:16 WIB
Ustaz Maaher semasa hidup
Ustaz Maaher semasa hidup /Instagram/@yusufmansurnew/

PORTAL PASURUAN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menepis isu liar terkait meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

Sebelumnya, pria bernama asli Soni Eranata itu meninggal dunia di Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021.

"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan (Ustadz Maaher, red) sudah dijelaskan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartanto seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Polri.

Baca Juga: Lirik Lagu 'The Lazy Song' Bruno Mars

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap berita-berita yang tidak jelas sumbernya.

"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab, jika tidak ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," lanjut Rusdi.

Dirinya menegaskan bahwa penyebaran hoax atau berita bohong dapat dipidanakan.

Kepolisian dengan jelas telah mengatur terkait sanksi bagi penyebar hoax.

Baca Juga: Lirik Lagu 21 Guns dari Green Day, Pernah Jadi Soundtrack Film Transformers

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x