Ingatkan Masyarakat untuk Tak Sebar Berita Hoax Meninggalnya Ustadz Maaher, Polri: Hukumannya Pidana

- 11 Februari 2021, 07:16 WIB
Ustaz Maaher semasa hidup
Ustaz Maaher semasa hidup /Instagram/@yusufmansurnew/

"Jangan menyebarkan berita bohong karena merupakan tindak pidana," kata Rusdi.

Sebelumnya pihak kepolisan menyebut tidak akan menerangkan penyebab kematian Ustadz Maaher.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tematik 5 Kelas 2 Pelajaran 2 Kegiatan 3 Halaman 8 dan 9 Subtema 1: Pengalamanku di Rumah

Pasalnya, Polri ingin menjaga nama baik keluarga Ustadz Maaher. Keluarga sendiri sudah memastikan Ustadz Maaher meninggal karena sakit.

Seperti diketahui, Ustadz Maaher terjerat kasus ujaran kebencian terhadap Habib Lutfi.

Ia terancam hukuman dengan maksimal ancaman hukuman enam tahun penjara.  ***

 

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini