"Jangan menyebarkan berita bohong karena merupakan tindak pidana," kata Rusdi.
Sebelumnya pihak kepolisan menyebut tidak akan menerangkan penyebab kematian Ustadz Maaher.
Pasalnya, Polri ingin menjaga nama baik keluarga Ustadz Maaher. Keluarga sendiri sudah memastikan Ustadz Maaher meninggal karena sakit.
Seperti diketahui, Ustadz Maaher terjerat kasus ujaran kebencian terhadap Habib Lutfi.
Ia terancam hukuman dengan maksimal ancaman hukuman enam tahun penjara. ***
Artikel Rekomendasi