Kemendikbud Luncurkan Kampus Mengajar, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya bagi Mahasiswa yang Berminat

- 13 Februari 2021, 17:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem. /Tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI

PORTAL PASURUAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI meluncurkan program Kampus Mengajar.

Program ini resmi bergulir, Selasa 9 Februari 2021. Kampus Mengajar merupakan bagian dari program Kampus Merdeka.

Tujuan program ini yaitu memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas.

Baca Juga: Pilkades Serentak Digelar Akhir Tahun 2021, Pemkab Pasuruan Siapkan Formulasi Anggaran Tambahan

Nantinya mahasiswa akan ditempatkan di sekolah dasar di seluruh Indonesia.

Mendikbud Nadiem Makarim berharap para mahasiswa dapat membantu proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

“Tantangan yang kita hadapi sangatlah besar, khususnya bagi adik-adik kita yang duduk di bangku Sekolah Dasar. Melalui Kampus Mengajar 2021, saya ingin menantang adik-adik mahasiswa untuk juga mengatakan 'Saya Mau'. Yakni mau membantu mengubah tantangan tersebut menjadi harapan,” ujar Nadiem seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Kemendikbud RI, Jumat 11 Februari 2021.

Baca Juga: Lirik lagu Someone You Loved yang Dipopulerkan oleh Lewis Capaldi, Punya MaknaTeramat Dalam

Adapun persyaratan pendaftaran untuk mengikuti program Kampus Mengajar adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Kemendikbud RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x