PORTAL PASURUAN - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim membawa kabar gembira bagi guru honorer.
Mendikbud memberikan kesempatan kepada guru honorer yang ingin menjadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa status PPPK dengan PNS sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama.
"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama,semoga tidak lagi ada mispersepsi," kata Nadiem seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman Kemendikbud RI, Jumat 12 Februari 2021.
Pembukaan seleksi PPPK tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.
"Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK," tambah Nadiem.
Dirinya menegaskan bahwa untuk menjadi guru PPPK tidak akan berdasarkan rekomendasi atau pertimbangan lama mengajar tetapi berdasarkan hasil seleksi.
Baca Juga: Resep Beserta Panduan Cara Membuat Mayones atau Homemade Mayonnaise
Artikel Rekomendasi