KPK Panggil Direktur PT Cirebon Power Terkait Kasus Suap Perizinan

- 17 Februari 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /instagram.com/official.kpk



PORTAL PASURUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Corporate Affair Director PT Cirebon Power Teguh Haryono dalam penyelidikan kasus suap terkait perizinan dan properti di Kbupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu 17 Februari 2021.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HJ (Herry Jung/GM Hyundai Engineering and Construction)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.

Diketahui, saksi Teguh sempat dilarang ke luar negeri oleh KPK.

Baca Juga: Longsor Nganjuk, Basarnas Fokus Mencari Tujuh Korban

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Herry, yaitu karyawan swasta atau Business Development atau Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction Agustinus, Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction Paik Sanghyun, dan Miranda Florence Warouw selaku translator dan interpreter.

Herry telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno (STN) pada 15 November 2019.

Sutikno telah ditahan KPK pada 21 Desember 2020, sementara Herry Jung belum ditahan.

Dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Lirik Lagu Storia Di Un Grande Amore, Pembakar Semangat Pemain Juventus Sebelum Bertanding di Turin

Dalam konstruksi perkara tersangka Herry Jung diduga menyuap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sedangkan Sutikno, menyuap Rp4 miliar kepada Sunjaya terkaik perizinan PT Kings Property Indonesia.

Baca Juga: Video Hamish Daud Pungut Sampah di Minimarket Viral, Raisa: Please, Jangan Buang Sampah Sembarangan Lagi Ya

Dalam OTT , KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar.

Serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Baca Juga: Materi Kelas 5 SD Lagu Nasional dan Wajib, Lirik dan Makna Rayuan Pulau Kelapa Ciptaan Ismail Marzuki 

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini