Sedangkan untuk penanaman modal di luar provinsi tersebut, harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Hal ini tentunya menggelitik tokoh politik, ormas dan ulama untuk memberikan komentar terkait polemik perizinan investasi miras tersebut.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelas Jokowi.
Menurut mereka, perizinan investasi miras dinilai lebih banyak memberikan dampak buruk, dibandingkan dengan dalih dampak positif, untuk meningkatkan perekonomian negara.
Pencabutan lampiran Perpres 10 tahun 2021 tentang investasi miras, bermakna bahwa minuman beralkohol tercatat kembali sebagai usaha tertutup penanaman modal.
Baca Juga: Lirik Lagu Terlanjur Mencinta Milik Tiara Andini yang Dicover Ryeowook Super Junior
Dalam pengertian lain, para pengusaha dilarang melakukan kegiatan penanaman modal pada usaha minuman keras atau beralkohol.***
Artikel Rekomendasi