Tidak Terdaftar di Kominfo Serta Belum Berbadan Hukum, SWI Nyatakan Aplikasi Snack Video Ilegal

- 3 Maret 2021, 06:30 WIB
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan.
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Muhammad Arifudin.

Ia mengajak publik untuk menggunakan aplikasi yang resmi dan berizin dari Kominfo dan OJK.

Tongam juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang berlebihan dari sebuah aplikasi.

SWI sendiri memilik anggotan yang berasal dari 13 kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Sinopsis Beserta Daftar Pemain Drakor Mouse, Menceritakan Tentang Kisah Detektif dan Kelompok Psikopat

Tugasnya untuk mencegah kerugian masyarakat dari investasi yang ilegal.

Untuk informasi daftar perusahaan tidak memiliki izin dari otoritas berweang dapat diakses melalui laman www.sikapiuangmu.ojk.go.id. ***

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: OJK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah