Ia mengajak publik untuk menggunakan aplikasi yang resmi dan berizin dari Kominfo dan OJK.
Tongam juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang berlebihan dari sebuah aplikasi.
SWI sendiri memilik anggotan yang berasal dari 13 kementerian dan lembaga.
Tugasnya untuk mencegah kerugian masyarakat dari investasi yang ilegal.
Untuk informasi daftar perusahaan tidak memiliki izin dari otoritas berweang dapat diakses melalui laman www.sikapiuangmu.ojk.go.id. ***
Artikel Rekomendasi