PORTAL PASURUAN - Pemerintah memutuskan menggunakan vaksin AstraZeneca selain Sinovac untuk vaksinasi Covid-19 di tanah air.
Namun, penggunaan AstraZeneca rupaya masih menimbulkan pro dan kontra.
Selain dianggap memiliki efek samping parah, rupanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga melabeli vaksin AstraZeneca 'haram'.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 3 SD dan MI, Halaman 207-211: Bahasan Perkembangan Teknologi Transportasi
Baca Juga: MiChat jadi Sarana Transaksi Prostitusi Online, Polda Metro Jaya Minta Kominfo Lakukan Pemblokiran
Meski begitu, karena penggunaannya dalam kondisi darurat, MUI memperbolehkan vaksin tersebut disuntikan ke dalam tubuh umat Islam yang divaksin.
Dilansir dari PORTAL JEMBER dalam artikel berjudul Vaksin AstraZeneca Disebut 'Haram' Karena Mengandung Babi, MUI Memberi Izin Penggunaan Darurat, Kepala departemen fatwa dewan Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa studi tersebut menunjukkan vaksin AstraZeneca menggunakan tripsin yang diturunkan dari daging babi, yang diperlukan untuk memecah protein.
Daging babi dianggap najis oleh umat Islam.
Baca Juga: Lowongan Kerja Apotek Kimia Farma untuk Lulusan D3 Deadline 20-21 Maret, Berikut Syarat-syaratnya
Artikel Rekomendasi