MUI: Meski Terdapat Tripsin Daging Babi, Vaksin AstraZeneca Diperbolehkan dalam Keadaan Darurat

- 20 Maret 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19.
Ilustrasi Vaksin Covid-19. /PIXABAY/WiR_Pixs

Rekomendasi BPOM muncul setelah Badan Obat Eropa menemukan bahwa meskipun vaksin mungkin terkait dengan kasus pengentalan darah yang sangat langka, manfaat yang bisa dirasakan masih lebih besar daripada risikonya.

“Saat ini, infeksi Covid-19 masih tinggi secara global, termasuk di Indonesia. Oleh karena itu, meskipun vaksinasi dapat menyebabkan kejadian pasca vaksinasi, risiko kematian akibat Covid-19 masih lebih tinggi. Oleh karena itu, warga negara harus menerima vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal.” kata BPOM.

BPOM memperingatkan bahwa tindakan pencegahan ekstra harus diambil saat menginokulasi orang dengan jumlah trombosit rendah atau tinggi. Trombosit adalah sel yang membantu tubuh membentuk gumpalan untuk menghentikan pendarahan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 4 SD dan MI, Halaman 111, 114, dan 120: Bahasan Keunikan Tempat Tinggalku

Indonesia menargetkan untuk menginokulasi 181,5 juta orang pada pertengahan 2022.

Siti Nadia Tarmizi, juru bicara pemerintah untuk vaksinasi Covid-19, mengatakan pemerintah menyambut baik keputusan MUI dan BPOM.

Pemerintah sendiri mulai mendistribusikan vaksin AstraZeneca untuk digunakan kembali pada hari Senin pekan depan.*** (Selly Kurniawan/ Portal Jember)

 

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini