PORTAL PASURUAN - Mantan Menpora Imam Nahrawi dijebloskan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Keputusan tersebut diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Joseph Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA RI Nomor 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 jo putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.
Baca Juga: Makna 6 Peribahasa Indonesia yang Menggunakan Kata Panas, Salah Satunya Sudah Panas Berbaju Pula
Dalam putusan tersebut, KPK diwajibkan mengeksekusi Imam Nahrawi ke lapas Sukamiskin.
"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Fikri, dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2021.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI itudinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap proposal dana hibah KONI dan gratifikasi sejumlah pihak.
Baca Juga: KPK Buka Kasus Penyelidikan Dugaan Tindak Korupsi di Wilayah Jatim, Ini Penjelasan Ali Fikri
Artikel Rekomendasi