Baca Juga: Makna 4 Peribahasa Indonesia yang Menggunakan Kata Benang, Salah Satunya Tak Benang Batu di Gelas
Selain hukuman penjara, Imam Nahrawi juga diminta membayar denda dengan nilai ratusan juta.
"Terpidana juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tuturnya.
Imam Nahrawi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar hutang pengganti sebesar Rp 19 miliar.
Baca Juga: BTOB Jung Il Hoon, Dikabarkan Tengah dalam Pemeriksaan Polisi Terkait Penggunaan Ganja
Adapun uang pengganti harus dibayar paling lama 1 bulan.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan uang pengganti belum dibayar, maka harta benda milik Imam Nahrawi akan dilakukan penyitaan.***
Artikel Rekomendasi