Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara, Mantan Menpora Imam Nahrowi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

- 8 April 2021, 10:50 WIB
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan).*
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan).* /ANTARA/

Baca Juga: Makna 4 Peribahasa Indonesia yang Menggunakan Kata Benang, Salah Satunya Tak Benang Batu di Gelas

Selain hukuman penjara, Imam Nahrawi juga diminta membayar denda dengan nilai ratusan juta.

"Terpidana juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tuturnya.

Imam Nahrawi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar hutang pengganti sebesar Rp 19 miliar.

Baca Juga: 2 Ayat Al-Quran Tentang Perintah Memberikan Mas Kawin atau Mahar Kepada Istri, Salah Satunya di Surat An-Nisa

Baca Juga: BTOB Jung Il Hoon, Dikabarkan Tengah dalam Pemeriksaan Polisi Terkait Penggunaan Ganja

Adapun uang pengganti harus dibayar paling lama 1 bulan.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan uang pengganti belum dibayar, maka harta benda milik Imam Nahrawi akan dilakukan penyitaan.***

 

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah