Baca Juga: Nekat Hentikan Truk yang Melintas di Jalan Raya, Remaja Berusia 15 Tahun di Bogor Tewas Tertabrak
Tak hanya warga DKI Jakarta, SIM Keliling juga berikan warga Bogor dan Bandung.
Untuk masyarakat Bogor yang masa berlaku SIM habis bisa datang ke Polsek Taman sari, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Lalu Polrestabes Bandung juga menyediakan dua mobil SIM Keliling, di dua lokasi yakni ITC Kebon Kelapa dan Lucky Square yang melakukan pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Untuk tambahan informasi layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: BREAKING NEWS Malang Minggu Pagi Malang Kembali Diguncang Gempa, Kali Ini Magnitudo 5,5
Baca Juga: Maia Estianty Positif Covid-19 untuk Kedua Kali, Istri Irwan Mussry Ungkap Penyebabnya
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***
Artikel Rekomendasi