PORTAL PASURUAN - Di tengah pandemi Covid-19, bagi masyarakat Banyuwangi yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat melakukannya di SIM Keliling Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.
Layanan SIM Keliling dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu harus menggunakan masker dan social distancing.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Dapat Hadiah Boneka Teddy Bear Raksasa dari Rizky Billar, Lesti Kejora Reaksinya Tak Terduga
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Dikutip PORTAL PASURUAN dari akun instagram @satlantas_polrestabanyuwangi, berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Kabupaten Banyuwangi 12-16 April 2021.
1. Jam Pelayanan
08.00 WIB sampai 10.00 WIB
Baca Juga: Biodata 9 Anggota TWICE Grup Idola Korea Selatan Dibawah Naungan JYP Entertainment
Baca Juga: Resep dan Cara Praktis Membuat Soto Pekalongan, Kuliner Nusantara Perpaduan India dan Tionghoa
2. Persyaratan
- Fotokopi KTP dan SIM (2 lembar)
- SIM asli
- Surat kesehatan dokter
3. Fasilitas Pelayanan SIM Keliling
- Psikologi
4. Lokasi Pelayanan
- Senin, 12 April 2021 di Kantor Kecamatan Gambiran.
- Selasa, 13 April 2021 di Kantor Kecamatan Kalibaru.
- Rabu, 14 April 2021 di Kantor Kecamatan Singojuruh.
- Kamis, 15 April 2021 di Kantor Kecamatan Siliragung.
Baca Juga: 16 Rumah Warga di Kabupaten Pasuruan Mengalami Kerusakan Akibat Gempa Bumi Jawa Timur
- Jumat, 16 April 2021 di Kantor Kecamatan Wongsorejo.
5. Call Center: 085258590909
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. PORTAL PASURUAN tidak bertanggung jawab terhadap perubahan jadwal.***
Artikel Rekomendasi