346 PPPK Pemkab Pasuruan Terima SK, Terdiri dari 277 Tenaga Pendidik dan 69 Tenaga Penyuluh Pertanian

14 Maret 2021, 21:12 WIB
Ilustrasi PPPK 2021. Cara membuat akun SSP3K. Formulir pendaftaran PPPK/P3K 2021 tersebut, bisa diakses secara online. /KemenpanRB via FIX Indonesia/Dokumentasi PotensiBisnis.com.

PORTAL PASURUAN - Pada Jumat, 12 Maret 2021, Surat Keputusan (SK) diserahterimakan oleh Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf kepada 346 Pegawai PPPK (Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I formasi 2019.

Ke 346 PPPK tersebut merupakan para tenaga pendidik dan penyuluh yang bekerjad dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

Kepala Daerah, Irsyad Yusuf dalam sambutannya di Lapangan Apel Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan berpesan agar seluruh pegawwai PPPK yang menerima SK mampu mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab serta dilaksanakn dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: 9 Kampus Terbaik Indonesia Versi THE Emerging Economies 2021, Universitas Indonesia Peringkat Berapa?

Baca Juga: 3 Kiat Belajar Menjawab Soal SKD Seleksi CPNS, Calon ASN Wajib Simak Agar Lolos

Seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Pemkab Pasuruan, terhitung semenjak 1 Maret 2021, para pegawai yang diangkat menjadi ASN, abdi negara, maupun abdi masyarakat sudah mulai aktif di lingkungan kerja masing-masing.

"Tanggal 1 Maret Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Saudara-Saudari semuanya dinyatakan resmi sudah bisa melaksanakan tugas di satuan unit masing-masing. Baik sebagai guru maupun tenaga penyuluh," kata Irsyad Yusuf.

Dalam kesempatan yang sama, Irsyad Yusuf juga berpesan kepada seluruh pegawai pemerintahan, baikt itu ASN dan PPPK agar mampu menilai serta memahami karakteristik pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Daya Tampung 47 Prodi Soshum Universitas Negeri Surabaya UNESA SBMPTN 2021 dan Peminatnya Tahun Lalu

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hampir Semua Kabupaten dan Kota di Kalimantan Selatan Alami Cuaca Ekstrim

Ia juga menekankan bahwa profesi guru menjadi salah satu hal yang paling penting karena selama bekerja akan bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Tanggung jawab serta sikap profesionalisme menjadi dua hal pokok yang ditekankan oleh Bupati Irsyad Yusuf dalam sambutannya tersebut. Harapannya adalah agar setiap aparataur pemerintah dapat mengaplikasikannya dalam situasi apapun.

Sementara itu, mekanisme gaji PPPK seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, disebutkan bahwa besaran gaji yang akan diterima tidak berbeda dengan ASN.

Baca Juga: Info Daya Tampung 13 Prodi Soshum Universitas Trunojoyo Madura UTM SBMPTN 2021 dan Peminatnya Tahun Lalu

Baca Juga: Melaney Ricardo Jalani Konseling Pernikahan, Minta Rumah Tangganya Tak Diberitakan Negatif

Tentunya dalam proses penggajian tersebut akan disesuaikan dengan pangkat golongan serta peraturan skema masa kerja golongan PPPK.

346 PPPK yang mendapat SK merupakan 277 tenaga pendidik dan 69 penyuluh pertanian. Jumlah tersebut mayoritas sebelumnya bekerja sebagai pegawai tidak tetap serta menjadi tenaga harian lepas.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Pasuruankab

Tags

Terkini

Terpopuler