Ia juga menekankan bahwa profesi guru menjadi salah satu hal yang paling penting karena selama bekerja akan bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Tanggung jawab serta sikap profesionalisme menjadi dua hal pokok yang ditekankan oleh Bupati Irsyad Yusuf dalam sambutannya tersebut. Harapannya adalah agar setiap aparataur pemerintah dapat mengaplikasikannya dalam situasi apapun.
Sementara itu, mekanisme gaji PPPK seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, disebutkan bahwa besaran gaji yang akan diterima tidak berbeda dengan ASN.
Baca Juga: Melaney Ricardo Jalani Konseling Pernikahan, Minta Rumah Tangganya Tak Diberitakan Negatif
Tentunya dalam proses penggajian tersebut akan disesuaikan dengan pangkat golongan serta peraturan skema masa kerja golongan PPPK.
346 PPPK yang mendapat SK merupakan 277 tenaga pendidik dan 69 penyuluh pertanian. Jumlah tersebut mayoritas sebelumnya bekerja sebagai pegawai tidak tetap serta menjadi tenaga harian lepas.***
Artikel Rekomendasi