Permintaan Sidang Offiline Dikabulkan Hakim, Habib Rizieq Bakal Baca Eksepsi Langsung di PN Jaktim

24 Maret 2021, 11:50 WIB
Ibu-ibu pendukung Habib Rizieq Shihab penuhi halaman luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Antara Foto/Fauzan

PORTAL PASURUAN - Sidang virtual kembali dijalani eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam sidang yang digelar Selasa 23 Maret 2021, Habib Rizieq dicecar keterangannya soal kerumunan di Petamburan tak lama setelah ia pulang dari Arab Saudi.

Suasana sidang berlangsung sengit sejak awal. Dalam agenda pembacaan eksepsi, Habib Rizieq ingin sidang berjalan secara tatap muka atau offline.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Piala Menpora 2021 Hari Ini Selasa 24 Maret 2021, Persib Bandung Vs Bali United

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD dan MI Halaman 139,140,141, dan 142: Pelestarian Kekayaan Sumber Daya Alam

Ada sejumlah alasan yang dikemukakan pria yang merupakan lulusan King Saud University itu.

Dilansir dari PORTAL JEMBER dalam artikel berjudul Sidang Rizieq Shihab Berlangsung Sengit, Hakim Kabulkan Persidangan Tatap Muka Jumat 26 Maret itu, Habib Rizieq Shihab meminta agar persidangan bisa digelar tatap muka bukan secara daring.

"Seperti prinsip saya yang awal, saya mohon sidang dilakukan secara offline (tatap muka) bukan virtual," kata Habib Rizieq.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD dan MI Halaman 139,140,141, dan 142: Pelestarian Kekayaan Sumber Daya Alam

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD dan MI Halaman 139,140,141, dan 142: Pelestarian Kekayaan Sumber Daya Alam

Dalam sidang, Rizieq juga telah membawa berkas eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa ke Majelis Hakim. Namun, ia hanya berkenan membaca eksepsi tersebut di ruang sidang PN Jakarta Timur secara langsung.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan sidang Rizieq Shihab sejak awal ditetapkan digelar virtual.

Oleh karena itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan sesuai keputusan awal.

Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Kasus kerumunan di Petamburan.

Kemudian, perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Terkait tes usap di RS Ummi dan perkara dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Sidang perdana sempat mendapatkan skors dari Majelis Hakim akibat ulah dari salah satu anggota penasihat hukum Habib Rizieq, Munarman yang berdebat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Awal mulanya, Munarman ingin menyampaikan permintaan Rizieq Shihab untuk membacakan eksepsi secara langsung di PN Jakarta Timur.

"Terdakwa siap membacakan eksepsi bila di ruangan ini, di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditentukan hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak," kata Munarman.

Belum selesai menyampaikan, tiba-tiba jaksa memotong pembicaraan Munarman. Hal itu yang membuat terjadinya perdebatan antara kedua belah pihak.

"Ntar dulu, ini giliran saya, ini giliran saya. Saudara diam! tertiblah ya dari tadi kita sudah tertib. Jangan dibikin tidak tertib," ujar Munarman dengan nada tinggi.

Hakim Ketua Suparman Nyompa kemudian menenangkan keduanya. Ia meminta Munarman dan Jaksa untuk sama-sama menahan diri.

Di penghujung sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permintaan Rizieq Shihab untuk hadir sidang secara tatap muka.

Baca Juga: Cerita Pengalaman Jadi Korban Bullying di Sekolah, Marion Jola: Aku Dilempar Kodok Sampai Pingsan

Sidang yang dikabulkan untuk tatap muka adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran prokes di Petamburan.

Majelis Hakim juga mengabulkan sidang tatap muka untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran prokes di Megamendung, Bogor. ***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler