PORTAL PASURUAN - Surat edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021, telah di terbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Surat edaran tersebut tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditetapkan oleh Kemenaker, ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Biodata 13 Anggota Seventeen Grup Idola Korea Selatan Dibawah Naungan Pledis Entertainment
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pemberian THR ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bagi pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita RRI.
Baca Juga: Biodata 13 Anggota Seventeen Grup Idola Korea Selatan Dibawah Naungan Pledis Entertainment
Baca Juga: Berziarah Ke Makam Sang Ayah Jelang Ramadhan, Millen Cyrus Dikritik Netizen Habis-Habisan
SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelasnya.
Pembayaran THR keagamaan tersebut, dalam pelaksanaannya akan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Selain itu, THR keagamaan ini juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah," pungkasnya.***