Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, TNI Polri Siagakan Ribuan Personel

- 4 Januari 2021, 09:30 WIB
ilustrasi sidang.
ilustrasi sidang. / Sora Shimazaki/pexels.com/@sorashimazaki

 

PORTAL PASURUAN - Setelah polisi melakukan penangkapan dan penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kuasa hukum mendaftarkan permohonan praperadilan.

Sidang dengan jadwal pembacaan permohonan praperadilan Habib Rizieq Shihab dilakukan pada pagi ini.

Demi kelancaran proses sidang TNI dan Polri bekerjasama untuk mengamankan dengan menurunkan ribuan personel.

Baca Juga: Memprihatinkan, Para Lansia di Panti Jompo Terpapar Covid-19 di Hari Tua

Baca Juga: Siap-siap! Samsung Akan Ungkap Galaxy S21 Minggu Depan

Hari ini, Senin 4 Januari 2021, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, pada pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono membeberkan bahwa 1.610 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab tersebut.

Sidang perdana praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Senin 4 Januari 2021.

“1.610 personel gabungan dari TNI, Polri, dan pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok (4 Januari 2021) di PN Jakarta Selatan,” kata Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 3 Januari 2021.

Lebih lanjut, Argo Yuwono menuturkan bahwa pengamanan tersebut, mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 Januari 2021: Leo Akan Dapat Tambahan Penghasilan

Baca Juga: Marak Modus Penipuan Gunakan Namanya, Bupati Pasuruan: Waspada!

“Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas,” katanya, seperti dilaporkan Antara sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul "Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, 1.610 Personel Gabungan TNI Polri Bersiaga".

Untuk diketahui, pengadilan telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, yaitu Akhmad Sahyuti.

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap dia, dengan pihak tergugat Polda Metro Jaya.

Adapun permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 15 Desember 2020 lalu, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Lebih lanjut, selain Habib Rizieq Shihab, kuasa hukum juga dikabarkan telah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, lainnya dengan berkas perkara terpisah.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Kita Minum Teh Hijau Setiap Hari?

Baca Juga: Baekhyun Rampungkan Konser Solonya, EXO Akan Segera Comeback?

Aziz Yanuar selalu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menuturkan, bahwa dengan didaftarkannya gugatan praperadilan tersebut, merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan.

Selain itu, menurutnya juga merupakan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.***(Irwan Suherman/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini