Baru Menikah? Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga, Dijamin Gratis!

- 30 Januari 2021, 08:46 WIB
Ilustrasi kartu keluarga
Ilustrasi kartu keluarga /Disdukcapil Kota Pontianak

PORTAL PASURUAN - Kartu keluarga mempunyai banyak fungsi dalam kehidupan sebagai warga negara, khususnya berkaitan dengan administratif.

Kartu Keluarga menjadi syarat pembuatan dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, dan BPJS.

Syarat dan mekanisme membuat kartu keluarga mudah. Pertama, datang ke RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar.

Baca Juga: Pergi Hilang dan Lupakan dari Remember of Today, Lagu Patah Hati Anak Indie

Setelah itu penuhi persyaratan berikut ini seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI:

1. Kartu Keluarga asli orang tua laki-laki dan perempuan
2. Mengisi formulir F I-01
3. Fotokopi buku nikah
4. Surat keterangan domisili dari Desa/Kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan)
5. Fotokopi akta kelahiran (bagi yang memiliki)
6. Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)

Setelah persyaratan pembuatan Kartu Keluarga tersebut terpenuhi, berikut mekanisme permohonan kartu Keluarga bagi anggota keluarga yang baru menikah:

Baca Juga: Heat Gun Versus Hair Dryer, Hati-hati Serupa tapi Tak Sama

1. Pemohon melengkapi berkas
2. Pemohon mengambil nomor antrian dan tunggu sampai dipanggil
3. Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratan ke petugas front office
4. Petugas front office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
5. Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga baru
6. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x