Baca Juga: Murfi Sembako Meninggal Dunia, Komedian Tanah Air Ungkap Kesedihan Mendalam
Proses pembuatan Kartu Keluarga gratis karena mengacu pada Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan "Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya".
Proses pembuatan Kartu Keluarga memerlukan waktu sekitar satu hari jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK***
Artikel Rekomendasi