Baru Menikah? Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga, Dijamin Gratis!

- 30 Januari 2021, 08:46 WIB
Ilustrasi kartu keluarga
Ilustrasi kartu keluarga /Disdukcapil Kota Pontianak

Baca Juga: Murfi Sembako Meninggal Dunia, Komedian Tanah Air Ungkap Kesedihan Mendalam

Proses pembuatan Kartu Keluarga gratis karena mengacu pada Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan "Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya".

Proses pembuatan Kartu Keluarga memerlukan waktu sekitar satu hari jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK***

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah