Sesuai Edaran Kapolri, Polisi Prioritaskan Mediasi dalam Kasus Cuitan Novel Baswedan Soal Ustadz Maaher

- 24 Februari 2021, 12:30 WIB
 Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartanto
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartanto /polri.go.id

Selain kasus Novel Baswedan, Brigjen Rusdi juga mengatakan proses mediasi akan terus dilakukan pada kasus-kasus lainnya.

Baca Juga: Daftar Anggota Bajak Laut Topi Jerami di Anime One Piece Serta Harga Buronnya, Luffy Sampai 500 Juta Berry!

Kasus yang dimaksud tersebut berkaitan dengan personal misalnya penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," pungkas Rusdi.

Sebelumnya beberapa waktu lalu penyidik KPK, Novel Baswedan dilaporkan atas cuitannya yang menyebut kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi dinilai janggal. ***

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x