Selain kasus Novel Baswedan, Brigjen Rusdi juga mengatakan proses mediasi akan terus dilakukan pada kasus-kasus lainnya.
Kasus yang dimaksud tersebut berkaitan dengan personal misalnya penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," pungkas Rusdi.
Sebelumnya beberapa waktu lalu penyidik KPK, Novel Baswedan dilaporkan atas cuitannya yang menyebut kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi dinilai janggal. ***
Artikel Rekomendasi