PORTAL PASURUAN - Di tengah pandemi Covid-19, bagi masyarakat Banyuwangi yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat melakukannya di SIM Keliling Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.
Layanan SIM Keliling dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu harus menggunakan masker dan social distancing.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Kebocoran Data, CEO Facebook Mark Zuckerberg Ketahuan Pakai Aplikasi Pesan Instan Signal
Baca Juga: Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Alami Erupsi, Ketinggian Abu Vulkanik Capai 1000 Meter
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Dikutip PORTAL PASURUAN dari akun instagram @satlantas_polrestabanyuwangi, berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Kabupaten Banyuwangi April 2021.
1. Jam Pelayanan
08.00 WIB sampai 10.00 WIB
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persebaya Vs PSS di Piala Menpora 2021, Bajul Ijo Optimalkan Rotasi Pemain
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING PSS Vs Persebaya di Piala Menpora 2021, Elang Jawa Diuntungkan Masa Recovery
2. Persyaratan
- Fotokopi KTP dan SIM (2 lembar)
- SIM asli
- Surat kesehatan dokter
3. Fasilitas Pelayanan SIM Keliling
- Psikologi
4. Lokasi Pelayanan
- Senin, 5 April 2021 di Kantor Kecamatan Gambiran.
- Selasa, 6 April 2021 di Kantor Kecamatan Kalibaru.
- Rabu, 7 April 2021 di Kantor Kecamatan Singojuruh.
- Kamis, 8 April 2021 di Kantor Kecamatan Siliragung.
Baca Juga: Banyak Warga Korea Selatan Tewas Karena Covid-19 Disebabkan Tak Dapat Perawatan Medis
- Jumat, 9 April 2021 di Kantor Kecamatan Wongsorejo.
- Sabtu, 10 April 2021 di Kecamatan Muncar.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. PORTAL PASURUAN tidak bertanggung jawab terhadap perubahan jadwal. ***
Artikel Rekomendasi