Budi menjelaskan bahwa larangan tersebut diterbitkan lantaran terjadinya peningkatan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun baru pada tahun 2020 silam.
Sebab, saat itu pemerintah sama sekali tidak menerbitkan larangan untuk mudik.
"Setelah masa mudik Natal itu terjadi kenaikan kasus terpapar yang tinggi, bahkan terdapat kematian pada tenaga kesehatan lebih dari 100 orang," kata Menhub.
Baca Juga: Siap Bersaing Dengan Rush dan Xpander, Ini Bocoran Spesifikasi Hyundai Alcazar yang Rilis April 2021
Baca Juga: Haruskah yang Pernah Terpapar Covid-19 Juga Mendapatkan Vaksin?
Terlebih apabila merujuk kepada catatan Kementerian Kesehatan, Covid-19 sangat berisiko bagi lansia karena bisa mengakibatkan gejala serius.
Sehingga apabila mudik diperbolehkan, penularan pada lansia berpotensi akan mengalami peningkatan.
Oleh sebab itu, Budi berujar bahwa lansia harus diberikan perlindungan agar tidak terpapar virus mematikan tersebut. *** (Ilham Maulana Al-ayubi/ Portal Jember)
Artikel Rekomendasi