Pemerintah Terbitkan Edaran THR Keagamaan, Menaker Ida Fauziyah Sebut Wajib Dibayarkan Sebelum Tanggal Ini

- 12 April 2021, 11:50 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah. /Kemnaker.

Baca Juga: Berziarah Ke Makam Sang Ayah Jelang Ramadhan, Millen Cyrus Dikritik Netizen Habis-Habisan

SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelasnya.

Pembayaran THR keagamaan tersebut, dalam pelaksanaannya akan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: Pemprov DKI Keluarkan Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan Selama Pandemi Covid-19, Termasuk Soal Tarawih

Baca Juga: Update Perubahan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H 2021 M, Simak Selengkapnya di Sini

Selain itu, THR keagamaan ini juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

"Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x