PORTAL PASURUAN - Ujian Nasional dan Ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan, keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Kembali ditiadakannya Ujian Nasional dan ujian kesetaraan dikarenakan pandemi virus corona Covid-19 yang masih melanda Indonesia.
Baca Juga: Libatkan Kades, Bupati Pasuruan Gelontorkan Dana untuk Warga Terdampak Banjir Bandang
Keputusan tersebut mempertimbangkan dan langkah untuk mengutamakan keselamatan, kesehatan peserta didik, pendidik dan juga tenaga kependidikan.
Surat edaran mengenai ditiadakannya UN dan ujian nasional ini telah ditanda tangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim oada 1 Februari 2021.
"Peserta didik dinyatakan lulus, apabila telah menyelesaikan program pembelajaran dengan dibuktikan dengan nilai rapor, memperoleh nilai sikap baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan," bunyi surat edaran mendikbud, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita PMJNews.
Baca Juga: Materi Fisika Kelas 12, Gelombang Mekanik: Arah Getar, Amplitudo, dan Medium Perambatan
Ujian yang dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan diantaranya dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor atau prestasi yang diperoleh, penugasan, tes secara luring atau daring, atau juga dalam bentuk penilaian lain.
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 6 SD Tema 6 Halaman 32 33 34 Subtema 1: Masyarakat Peduli Lingkungan
Untuk ketentuan kenaikan kelas selain mengikuti ujian yang telah ditetapkan maka juga harus mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, hal ini dirancang mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri Tentang Aturan Seragam Sekolah Negara, Ini Poin-poinnya
Serta untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud No 1/2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanan, Sekolah Dasar, Sekolah Menengat Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pusat data dan informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Artikel Rekomendasi