Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

28 Februari 2021, 08:05 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah /Instagram.com/@nurdin.abdullah

PORTAL PASURUAN - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah resmi menjadi tahanan KPK.

I ditahan bersama ER yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa Nurdin telah menerima suap melaui ER sebesar Rp 2 miliar.

Baca Juga: Lirik Lagu Summertime Sadness dari Lana Del Rey, Nominasi Kategori Lagu Terabaik World Music Awards

ER sendiri sebelumnya dilaporkan menerima uang yang diberikan AS.

"Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup. KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, sebagai penerima NA dan ER, pemberi AS," ujar Firli seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya, Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Beri Harapan Baru Dunia Pendidikan

KPK akan menanahan para tersangka untuk 20 hari ke depan guna penyelidikan lebih lanjut.

Penahanan sendiri terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2021.

"NA ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. ER di rutan cabang KPK kavling C1. AS di tahanan KPK di Gedung Merah Putih," sambung Firli.

Baca Juga: Upaya Mengurangi Sampah Plastik, Pemkab Pasuruan Gandeng Project STOP untuk Bangun TPST3R

Untuk tetap menjaga keselamatan jiwa di masa pandemi, Firli memastikan setiap tahanan KPK perlu dipastikan tidak tertular Covid-19.

Kini ketiganya tengah menjalani isolasi mandiri di rutan KPK.***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler