Ditawarkan Mucikari Lewat Aplikasi MiChat, Siswi Kelas 5 SD di Jakarta Utara Nyaris jadi PSK

8 April 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi pencabulan /Pixabay.com/Gerd Altmann/

 

PORTAL PASURUAN - Siswi kelas 5 SD yang masih berusia 12 tahun, nyaris dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Remaja putri berinisial AC hampir diperdagangkan oleh mucikari berinisial DF (27) untuk ditawarkan ke pria hidung belang.

Oleh mucikari, AC ditawarkan melalui aplikasi MiChat untuk memastikan lokasi transaksi di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Makna 3 Peribahasa Indonesia yang Menggunakan Kata Janji, Salah Satunya Janji Sampai Sukatan Penuh

Baca Juga: 2 Ayat Al-Quran Tentang Perintah Memberikan Mas Kawin atau Mahar Kepada Istri, Salah Satunya di Surat An-Nisa

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap atas adanya informasi praktek prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.

Anggota yang tiba di lokasi transaksi kejadian langsung mengamankan pelaku DF dan korban AC.

"Anggota Polsek Kelapa Gading mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi Michat,” ungkap Guruh dalam siaran persnya, yang dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 SD, Halaman 122 Tema 7: Kepemimpinan, Subtema 3: Ayo Memimpin

Baca Juga: Juventus Vs Napoli, Comeback Paulo Dybala di Stadion Allianz Sukses Pecundangi Il Partenopei

Penyidik mendapati akun Michat dengan profil Tasya, dan foto-foto korban yang dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku untuk menarik pelanggan.

"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial itu," tuturnya.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi pada Kamis 11 Maret 2021.

Sekitar Kamis malam pukul 21.15 WIB, polisi langsung menangkap DF serta menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan AC.

AC diselamatkan sebelum dirinya melayani tiga orang pria hidung belang yang sudah memesannya, lewat mucikari DF.

"Anggota menggagalkan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini," sambungnya.

Baca Juga: Bayern Munchen Vs PSG, Sepasang Gol Kylian Mbappe Permalukan The Bavarian di Allianz Stadium

Baca Juga: PN Cibadak Sukabumi Jatuhkan Vonis Mati kepada 4 WNA dan 9 WNI Usai Selundupkan 359 Kilogram Sabu

Pasca dibekuk, pelaku DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas atas kasusnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Pelaku DF dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sedangkan korban AC, akan dikembalikan kepada orang tua dan menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler