Baca Juga: Pemerintah Kembali Tiadakan Mudik Lebaran Idul Fitri Seperti Tahun Lalu, Ini Tanggapan dr. Tirta
“Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, persidangan offline Habib Rizieq terkait dugaan kasus kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan digelar pada, Jumat 26 Maret 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Persidangan ini dilaksanakan setelah pihak pengadilan mengabulkan permohnan Habib Rizieq agar persidangan online diganti dan dilakukan secara offline atau tatap muka. (Bagus Satria Perdana P/ Portal Jember)***
Artikel Rekomendasi