Dalam sidang, Rizieq juga telah membawa berkas eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa ke Majelis Hakim. Namun, ia hanya berkenan membaca eksepsi tersebut di ruang sidang PN Jakarta Timur secara langsung.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan sidang Rizieq Shihab sejak awal ditetapkan digelar virtual.
Oleh karena itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan sesuai keputusan awal.
Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Kasus kerumunan di Petamburan.
Kemudian, perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Terkait tes usap di RS Ummi dan perkara dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Sidang perdana sempat mendapatkan skors dari Majelis Hakim akibat ulah dari salah satu anggota penasihat hukum Habib Rizieq, Munarman yang berdebat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Awal mulanya, Munarman ingin menyampaikan permintaan Rizieq Shihab untuk membacakan eksepsi secara langsung di PN Jakarta Timur.
"Terdakwa siap membacakan eksepsi bila di ruangan ini, di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditentukan hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak," kata Munarman.
Belum selesai menyampaikan, tiba-tiba jaksa memotong pembicaraan Munarman. Hal itu yang membuat terjadinya perdebatan antara kedua belah pihak.
Artikel Rekomendasi